Kwartir Ranting Karangpucung โ Kwarcab Cilacap. Platform digital untuk pengajuan, verifikasi, dan penerbitan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka sesuai Jukran Kwarnas.
Pengajuan tanda penghargaan kini lebih mudah, transparan, dan terdigitalisasi.
๐ข Sistem AktifDomain: tpgp.pramukacilacap.or.id
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Jukran) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Tanda Penghargaan.
Penghargaan atas kesetiaan dan keaktifan membina peserta didik selama minimal 1 tahun berturut-turut tanpa putus.
๐ Masa Bakti 1 TahunPenghargaan atas pengabdian sebagai Pembina Pramuka selama 5 tahun atau kelipatannya secara terus-menerus.
๐ Masa Bakti 5+ TahunDiberikan kepada Pembina Pramuka yang menunjukkan prestasi luar biasa dan dedikasi tinggi dalam membina.
๐ Prestasi & DedikasiPenghargaan bagi anggota dewasa yang berjasa luar biasa bagi kemajuan Gerakan Pramuka di tingkat nasional.
๐ Jasa Luar BiasaPenghargaan tertinggi bagi peserta didik (Siaga/Penggalang/Penegak/Pandega) atas prestasi gemilang.
๐ฆ๐ง Peserta DidikPenghargaan atas kontribusi nyata dalam pengembangan masyarakat melalui kegiatan kepramukaan.
๐ค Pengabdian MasyarakatProses pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka melalui Kwarran Karangpucung secara online.
Gugusdepan mengajukan usulan TPGP melalui aplikasi online dengan melengkapi formulir dan mengunggah dokumen pendukung (SK, surat usulan, bukti pembinaan).
Tim verifikasi Kwarran Karangpucung memeriksa kelengkapan berkas, keabsahan data, dan kesesuaian dengan Jukran Kwarnas. Proses maksimal 7 hari kerja.
Berkas yang lolos verifikasi diteruskan ke Kwarcab Cilacap untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan lebih lanjut.
Kwarcab/Kwarnas melakukan sidang penetapan penerima TPGP. Hasil sidang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanda Penghargaan.
Tanda penghargaan diserahkan secara resmi dalam upacara Pramuka. Data penerima dicatat dalam database TPGP nasional.
Dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai Jukran Kwarnas tentang Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
| No | Persyaratan | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat Usulan dari Gugusdepan | Ditandatangani Ketua Gudep & Ka Mabigus, bermaterai | Wajib |
| 2 | SK Pengangkatan Pembina | SK dari Kwarcab/Kwarran yang masih berlaku | Wajib |
| 3 | Daftar Riwayat Hidup / CV | Mencantumkan riwayat kepramukaan dan pembinaan | Wajib |
| 4 | Surat Pernyataan Aktif Membina | Disertai bukti kegiatan pembinaan (foto, presensi, laporan) | Wajib |
| 5 | Rekomendasi Kwarran | Surat rekomendasi dari Kwarran Karangpucung | Wajib |
| 6 | Pas Foto Terbaru | Ukuran 3ร4, berseragam Pramuka lengkap, latar merah | Wajib |
| 7 | Piagam/Sertifikat Pendukung | Jika ada (kursus, pelatihan, penghargaan lain) | Opsional |
Wujudkan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para Pembina Pramuka di Kwarran Karangpucung. Proses mudah, cepat, dan transparan.
๐ Mulai Pengajuan OnlineButuh bantuan? Hubungi kami di tpgp@pramukacilacap.or.id